Perkawinan Beda(不同的婚姻)研究综述
Perkawinan Beda 不同的婚姻 - Ketiga; isi UDHR yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam terlihat pada pasal 16 tentang perkawinan beda agama dan pasal 18 tentang hak mengganti agama. [1] Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan beda agama terutama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. [2] Diskursus tentang perkawinan beda agama masih saja menjadi topik yang selalu diperbincangkan oleh para pemikir Islam sampai saat ini seiring dengan masih banyaknya umat Islam di Indonesia yang melaksanakannya. [3] AbstrakDalam perkawinan beda agama Pasal 35 huruf (a) yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. [4] Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer berupa orang yang sebagai ( subjek ) perkawinan beda agama. [5] Abstrak: Praktik perkawinan beda agama telah terjadi pada masyarakat Dayak Ngaju dengan bermacam pertimbangan dan alasan. [6] Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). [7] Sementara faktor penghambat Toleransi yang ada di Desa Pasir Putih Utara adalah Penyiaran Agama, Perkawinan Beda Agama, Penistaan Agama. [8] Pemahaman mengenai perkawinan campuran dan perkawinan beda agama dilingkungan Kelurahan Setu Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan dilakukan oleh Tim PKM S1 Ilmu hukum Universitas Pamulang yang merupakan implikasi dari progaram tridarma pergutuan tinggi. [9] Masyarakat Desa Trubus adalah masyarakat majemuk yang terbuka terhadap etnis lain seperti etnis Flores yang memiliki latar belakang etnis, agama, bahasa dan budaya serta ciri-ciri fisik yang berbeda, sehingga muncul perkawinan beda etnis seperti antara Flores dan Tionghoa. [10] Perkawinan yang akan membawa ketenangan lahiriyah dan bathiniyah itu, harus sama keyakinan agamanya, tidak boleh berbeda agama, sesuai dengan Firman Allah Surat Al-Baqarah : 221 dan di dorong dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan jenis penelitian kualititif yaitu menelusuri terhadap pelaku terjadinya perkawinan beda agama dan dihubungkan dengan buku-buku yang terkait, jurnal, skripsi, artikel tidak lupa Al-Qur’an dan sunnah yang sesuai dengan tema ini. [11] Besarnya potensi perkawinan beda agama, mendorong diperlukannya peran negara. [12] Bagaimana kedudukan perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri dalam sistem hukum di Indonesia. [13] Terkait hak-hak sipil, terdapat kekosongan landasan hukum dalam kasus perkawinan beda agama di Indonesia. [14] Secara hukum agama yang ada di Indonesia secara tegas juga melarang perkawinan beda agama, atau membolehkan dengan syarat-syarat yang sangat berat dilakukan. [15] Adapun fatwa MUI dalam bidang hukum keluarga yang dimaksud dalam tulisan ini yaitu fatwa tentang Aborsi, tentang Perkawinan Beda Agama, tentang Kewarisan Beda Agama, tentang Perkawinan Di BawahTangan ( sirri , tidak dicatatkan), dan tentang Nikah Wisata. [16] Hasil yang diperoleh adalah perkawinan beda agama masih mungkin untuk dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak menegaskan larangan perkawinan beda agama. [17] Teori Gudykunt dan Kim yang terdiri dari faktor budaya, sosiobudaya, psikobudaya dan lingkungan yang lebih dominan muncul dalam perkawinan beda budaya Jawa-Pekal dan Jawa- Batak adalah faktor Piskobudaya, namun demikian faktor ini tidak pada intensitas negatif, selain itu mediator juga terlihat dalam proses perkawinan beda budaya ini dalam menjembatani proses berjalanya komunikasi tersebut. [18] Terdapat kepekaan epistemik dalam perkawinan beda agama. [19] Tetapi pada kenyataannya masih banyak orang-orang melakukan perkawinan beda agama atau perkawinan yang sudah menikah lalu di dalamnya yang awalnya Islam beralih menjadi misalnya Kristen, Protestan atau lain-lain. [20] Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. [21] Temuan yang dapat menjadi sumbangan dalam konseling antar budaya perkawinan beda budaya. [22] Artikel ini membahas tentang hukum perkawinan beda agama menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah. [23] Dalam fiqh tidak diatur batasan dalam perkawinan berbeda warga negara, fiqh hanya mengatur tentang batasan perkawinan beda agama. [24] Atas dasar itulah, maka dalam hal perkawinan, Islam tidak mempersoalkan perbedaan keturunan, kebangsaan dan atau kewarganegaraan, melainkan perbedaan agamalah yang menjadi fokus masalah, sehingga muncul kasus perkawinan beda agama. [25] Reformasi Hukum Keluarga yang dilakukan di negara Yordania antara lain terkait dengan masalah: usia menikah, wali dalam pernikahan, janji pernikahan, perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan dan perceraian. [26] Akibat perkembangan pluralitas tersebut kemudian memunculkan perkawinan yang variatif yaitu salah satunya bentuk perkawinan beda agama. [27] Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah perkawinan Muslim dengan non-Muslim, yang selanjutnya disebut sebagai “perkawinan beda agama’’. [28]第三; 《世界人权宣言》中被认为与伊斯兰教义相悖的内容可见于关于宗教间婚姻的第 16 条和关于改变宗教权利的第 18 条。 [1] 本研究旨在分析有关跨信仰婚姻的各种婚姻安排,特别是根据 1974 年关于婚姻的第 1 号法律。 [2] 直到今天,关于宗教间婚姻的话语仍然是伊斯兰思想家经常讨论的话题,因为印度尼西亚仍有许多穆斯林在执行它。 [3] 摘要在宗教间婚姻中,第 35 条 (a) 款规定婚姻由法院裁定。 [4] 本研究中使用的数据是具有主要法律材料的二手数据,以跨宗教婚姻的人(对象)的形式。 [5] 摘 要:出于各种考虑和原因,在 Ngaju Dayak 社区发生了跨信仰婚姻的做法。 [6] 抽象的 本研究旨在了解如何根据民法典 (KUH Perdata) 分配不同信仰婚姻的继承权,以及根据伊斯兰法汇编 (KHI) 如何分配不同信仰婚姻的继承权。 [7] 同时,抑制巴西普提乌塔拉村宽容的因素是宗教广播、宗教间通婚、宗教亵渎。 [8] Pamulang 大学的 PKM S1 法律科学团队对南丹格朗市 Setu 区 Setu 村的混合婚姻和宗教间婚姻进行了了解,这是 Tridarma Pergutuan Tinggi 计划的含义。 [9] 特鲁布斯村社区是一个多元化的社会,对弗洛雷斯族等其他民族开放,具有不同的民族、宗教、语言和文化背景以及身体特征,因此出现了弗洛雷斯族和中国人之间的族际通婚。 [10] 婚姻将带来外在和内在的和平,必须具有相同的宗教信仰,不得属于不同的宗教,符合真主的圣言:221 并且受到关于婚姻的 1974 年第 1 号法律的鼓励,定性研究的类型,即追查宗教间婚姻的肇事者,并与相关书籍、期刊、论文、文章相关联,不要忘记根据这一主题的《古兰经》和圣训。 [11] 跨信仰婚姻的巨大潜力鼓励了对国家角色的需求。 [12] 在国外举行的宗教间婚姻在印度尼西亚的法律体系中的地位是什么? [13] 关于公民权利,印度尼西亚跨宗教婚姻案件的法律基础存在真空。 [14] 在法律上,印度尼西亚现行的宗教法也明确禁止跨宗教婚姻,或在非常严厉的条件下允许。 [15] 本文提到的家庭法领域的 MUI 教令是关于堕胎、跨宗教婚姻、不同宗教继承、私婚(sirri,未登记)和旅游婚姻的教令。 [16] 得到的结果是,不同信仰的婚姻仍然是可能的,因为宪法法院的裁决没有确认禁止不同信仰的婚姻。 [17] Gudykunt 和 Kim 的理论由文化、社会文化、心理文化和环境因素组成,这些因素在爪哇-佩卡尔和爪哇-巴塔克跨文化婚姻中占主导地位,是皮斯科文化因素,然而,这个因素在强度上并不是负面的,此外还可以看到中介在这个过程中,这种跨文化的联姻架起了沟通的桥梁。 [18] 跨信仰婚姻存在认知敏感性。 [19] 但实际上仍然有很多人有不同信仰的婚姻或已经结婚的婚姻,然后在其中最初伊斯兰教转向基督教、新教或其他宗教。 [20] 印度尼西亚发生的现象之一是跨信仰婚姻。 [21] 可能有助于跨文化婚姻的跨文化咨询的研究结果。 [22] 本文根据印度尼西亚乌理玛委员会和穆罕默德教的教令讨论不同信仰间的婚姻法。 [23] fiqh 对不同公民的婚姻没有限制,fiqh 只规定了宗教间婚姻的界限。 [24] 在此基础上,在婚姻方面,伊斯兰教不质疑血统、国籍和/或公民身份的差异,而是宗教差异是问题的焦点,因此出现了跨宗教婚姻的案例。 [25] 约旦进行的家庭法改革涉及以下问题:结婚年龄、婚姻监护、婚姻誓言、不同信仰的婚姻、婚姻登记和离婚。 [26] 由于多元化的发展,它产生了各种各样的婚姻,其中一种是不同信仰的婚姻。 [27] 这种宗教间关系的问题之一是穆斯林与非穆斯林的婚姻问题,以下简称“宗教间婚姻”。 [28]
Tentang Perkawinan Beda 关于不同的婚姻
Ketiga; isi UDHR yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam terlihat pada pasal 16 tentang perkawinan beda agama dan pasal 18 tentang hak mengganti agama. [1] Diskursus tentang perkawinan beda agama masih saja menjadi topik yang selalu diperbincangkan oleh para pemikir Islam sampai saat ini seiring dengan masih banyaknya umat Islam di Indonesia yang melaksanakannya. [2] Adapun fatwa MUI dalam bidang hukum keluarga yang dimaksud dalam tulisan ini yaitu fatwa tentang Aborsi, tentang Perkawinan Beda Agama, tentang Kewarisan Beda Agama, tentang Perkawinan Di BawahTangan ( sirri , tidak dicatatkan), dan tentang Nikah Wisata. [3]第三; 《世界人权宣言》中被认为与伊斯兰教义相悖的内容可见于关于宗教间婚姻的第 16 条和关于改变宗教权利的第 18 条。 [1] 直到今天,关于宗教间婚姻的话语仍然是伊斯兰思想家经常讨论的话题,因为印度尼西亚仍有许多穆斯林在执行它。 [2] 本文提到的家庭法领域的 MUI 教令是关于堕胎、跨宗教婚姻、不同宗教继承、私婚(sirri,未登记)和旅游婚姻的教令。 [3]
Kasu Perkawinan Beda
Terkait hak-hak sipil, terdapat kekosongan landasan hukum dalam kasus perkawinan beda agama di Indonesia. [1] Atas dasar itulah, maka dalam hal perkawinan, Islam tidak mempersoalkan perbedaan keturunan, kebangsaan dan atau kewarganegaraan, melainkan perbedaan agamalah yang menjadi fokus masalah, sehingga muncul kasus perkawinan beda agama. [2]关于公民权利,印度尼西亚跨宗教婚姻案件的法律基础存在真空。 [1] 在此基础上,在婚姻方面,伊斯兰教不质疑血统、国籍和/或公民身份的差异,而是宗教差异是问题的焦点,因此出现了跨宗教婚姻的案例。 [2]
Adalah Perkawinan Beda
Hasil yang diperoleh adalah perkawinan beda agama masih mungkin untuk dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak menegaskan larangan perkawinan beda agama. [1] Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. [2]得到的结果是,不同信仰的婚姻仍然是可能的,因为宪法法院的裁决没有确认禁止不同信仰的婚姻。 [1] 印度尼西亚发生的现象之一是跨信仰婚姻。 [2]
Dalam Perkawinan Beda
Teori Gudykunt dan Kim yang terdiri dari faktor budaya, sosiobudaya, psikobudaya dan lingkungan yang lebih dominan muncul dalam perkawinan beda budaya Jawa-Pekal dan Jawa- Batak adalah faktor Piskobudaya, namun demikian faktor ini tidak pada intensitas negatif, selain itu mediator juga terlihat dalam proses perkawinan beda budaya ini dalam menjembatani proses berjalanya komunikasi tersebut. [1] Terdapat kepekaan epistemik dalam perkawinan beda agama. [2]Gudykunt 和 Kim 的理论由文化、社会文化、心理文化和环境因素组成,这些因素在爪哇-佩卡尔和爪哇-巴塔克跨文化婚姻中占主导地位,是皮斯科文化因素,然而,这个因素在强度上并不是负面的,此外还可以看到中介在这个过程中,这种跨文化的联姻架起了沟通的桥梁。 [1] 跨信仰婚姻存在认知敏感性。 [2]
perkawinan beda agama 宗教间婚姻
Ketiga; isi UDHR yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam terlihat pada pasal 16 tentang perkawinan beda agama dan pasal 18 tentang hak mengganti agama. [1] Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan beda agama terutama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. [2] Diskursus tentang perkawinan beda agama masih saja menjadi topik yang selalu diperbincangkan oleh para pemikir Islam sampai saat ini seiring dengan masih banyaknya umat Islam di Indonesia yang melaksanakannya. [3] AbstrakDalam perkawinan beda agama Pasal 35 huruf (a) yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. [4] Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer berupa orang yang sebagai ( subjek ) perkawinan beda agama. [5] Abstrak: Praktik perkawinan beda agama telah terjadi pada masyarakat Dayak Ngaju dengan bermacam pertimbangan dan alasan. [6] Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). [7] Sementara faktor penghambat Toleransi yang ada di Desa Pasir Putih Utara adalah Penyiaran Agama, Perkawinan Beda Agama, Penistaan Agama. [8] Pemahaman mengenai perkawinan campuran dan perkawinan beda agama dilingkungan Kelurahan Setu Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan dilakukan oleh Tim PKM S1 Ilmu hukum Universitas Pamulang yang merupakan implikasi dari progaram tridarma pergutuan tinggi. [9] Perkawinan yang akan membawa ketenangan lahiriyah dan bathiniyah itu, harus sama keyakinan agamanya, tidak boleh berbeda agama, sesuai dengan Firman Allah Surat Al-Baqarah : 221 dan di dorong dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan jenis penelitian kualititif yaitu menelusuri terhadap pelaku terjadinya perkawinan beda agama dan dihubungkan dengan buku-buku yang terkait, jurnal, skripsi, artikel tidak lupa Al-Qur’an dan sunnah yang sesuai dengan tema ini. [10] Besarnya potensi perkawinan beda agama, mendorong diperlukannya peran negara. [11] Bagaimana kedudukan perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri dalam sistem hukum di Indonesia. [12] Terkait hak-hak sipil, terdapat kekosongan landasan hukum dalam kasus perkawinan beda agama di Indonesia. [13] Secara hukum agama yang ada di Indonesia secara tegas juga melarang perkawinan beda agama, atau membolehkan dengan syarat-syarat yang sangat berat dilakukan. [14] Adapun fatwa MUI dalam bidang hukum keluarga yang dimaksud dalam tulisan ini yaitu fatwa tentang Aborsi, tentang Perkawinan Beda Agama, tentang Kewarisan Beda Agama, tentang Perkawinan Di BawahTangan ( sirri , tidak dicatatkan), dan tentang Nikah Wisata. [15] Hasil yang diperoleh adalah perkawinan beda agama masih mungkin untuk dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak menegaskan larangan perkawinan beda agama. [16] Terdapat kepekaan epistemik dalam perkawinan beda agama. [17] Tetapi pada kenyataannya masih banyak orang-orang melakukan perkawinan beda agama atau perkawinan yang sudah menikah lalu di dalamnya yang awalnya Islam beralih menjadi misalnya Kristen, Protestan atau lain-lain. [18] Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. [19] Artikel ini membahas tentang hukum perkawinan beda agama menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah. [20] Dalam fiqh tidak diatur batasan dalam perkawinan berbeda warga negara, fiqh hanya mengatur tentang batasan perkawinan beda agama. [21] Atas dasar itulah, maka dalam hal perkawinan, Islam tidak mempersoalkan perbedaan keturunan, kebangsaan dan atau kewarganegaraan, melainkan perbedaan agamalah yang menjadi fokus masalah, sehingga muncul kasus perkawinan beda agama. [22] Reformasi Hukum Keluarga yang dilakukan di negara Yordania antara lain terkait dengan masalah: usia menikah, wali dalam pernikahan, janji pernikahan, perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan dan perceraian. [23] Akibat perkembangan pluralitas tersebut kemudian memunculkan perkawinan yang variatif yaitu salah satunya bentuk perkawinan beda agama. [24] Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah perkawinan Muslim dengan non-Muslim, yang selanjutnya disebut sebagai “perkawinan beda agama’’. [25]第三; 《世界人权宣言》中被认为与伊斯兰教义相悖的内容可见于关于宗教间婚姻的第 16 条和关于改变宗教权利的第 18 条。 [1] 本研究旨在分析有关跨信仰婚姻的各种婚姻安排,特别是根据 1974 年关于婚姻的第 1 号法律。 [2] 直到今天,关于宗教间婚姻的话语仍然是伊斯兰思想家经常讨论的话题,因为印度尼西亚仍有许多穆斯林在执行它。 [3] 摘要在宗教间婚姻中,第 35 条 (a) 款规定婚姻由法院裁定。 [4] 本研究中使用的数据是具有主要法律材料的二手数据,以跨宗教婚姻的人(对象)的形式。 [5] 摘 要:出于各种考虑和原因,在 Ngaju Dayak 社区发生了跨信仰婚姻的做法。 [6] 抽象的 本研究旨在了解如何根据民法典 (KUH Perdata) 分配不同信仰婚姻的继承权,以及根据伊斯兰法汇编 (KHI) 如何分配不同信仰婚姻的继承权。 [7] 同时,抑制巴西普提乌塔拉村宽容的因素是宗教广播、宗教间通婚、宗教亵渎。 [8] Pamulang 大学的 PKM S1 法律科学团队对南丹格朗市 Setu 区 Setu 村的混合婚姻和宗教间婚姻进行了了解,这是 Tridarma Pergutuan Tinggi 计划的含义。 [9] 婚姻将带来外在和内在的和平,必须具有相同的宗教信仰,不得属于不同的宗教,符合真主的圣言:221 并且受到关于婚姻的 1974 年第 1 号法律的鼓励,定性研究的类型,即追查宗教间婚姻的肇事者,并与相关书籍、期刊、论文、文章相关联,不要忘记根据这一主题的《古兰经》和圣训。 [10] 跨信仰婚姻的巨大潜力鼓励了对国家角色的需求。 [11] 在国外举行的宗教间婚姻在印度尼西亚的法律体系中的地位是什么? [12] 关于公民权利,印度尼西亚跨宗教婚姻案件的法律基础存在真空。 [13] 在法律上,印度尼西亚现行的宗教法也明确禁止跨宗教婚姻,或在非常严厉的条件下允许。 [14] 本文提到的家庭法领域的 MUI 教令是关于堕胎、跨宗教婚姻、不同宗教继承、私婚(sirri,未登记)和旅游婚姻的教令。 [15] 得到的结果是,不同信仰的婚姻仍然是可能的,因为宪法法院的裁决没有确认禁止不同信仰的婚姻。 [16] 跨信仰婚姻存在认知敏感性。 [17] 但实际上仍然有很多人有不同信仰的婚姻或已经结婚的婚姻,然后在其中最初伊斯兰教转向基督教、新教或其他宗教。 [18] 印度尼西亚发生的现象之一是跨信仰婚姻。 [19] 本文根据印度尼西亚乌理玛委员会和穆罕默德教的教令讨论不同信仰间的婚姻法。 [20] fiqh 对不同公民的婚姻没有限制,fiqh 只规定了宗教间婚姻的界限。 [21] 在此基础上,在婚姻方面,伊斯兰教不质疑血统、国籍和/或公民身份的差异,而是宗教差异是问题的焦点,因此出现了跨宗教婚姻的案例。 [22] 约旦进行的家庭法改革涉及以下问题:结婚年龄、婚姻监护、婚姻誓言、不同信仰的婚姻、婚姻登记和离婚。 [23] 由于多元化的发展,它产生了各种各样的婚姻,其中一种是不同信仰的婚姻。 [24] 这种宗教间关系的问题之一是穆斯林与非穆斯林的婚姻问题,以下简称“宗教间婚姻”。 [25]
perkawinan beda budaya
Teori Gudykunt dan Kim yang terdiri dari faktor budaya, sosiobudaya, psikobudaya dan lingkungan yang lebih dominan muncul dalam perkawinan beda budaya Jawa-Pekal dan Jawa- Batak adalah faktor Piskobudaya, namun demikian faktor ini tidak pada intensitas negatif, selain itu mediator juga terlihat dalam proses perkawinan beda budaya ini dalam menjembatani proses berjalanya komunikasi tersebut. [1] Temuan yang dapat menjadi sumbangan dalam konseling antar budaya perkawinan beda budaya. [2]Gudykunt 和 Kim 的理论由文化、社会文化、心理文化和环境因素组成,这些因素在爪哇-佩卡尔和爪哇-巴塔克跨文化婚姻中占主导地位,是皮斯科文化因素,然而,这个因素在强度上并不是负面的,此外还可以看到中介在这个过程中,这种跨文化的联姻架起了沟通的桥梁。 [1] 可能有助于跨文化婚姻的跨文化咨询的研究结果。 [2]