Introduction to Pidana Lingkungan
Sentence Examples
Discover more insights into Pidana Lingkungan
Keywords frequently search together with Pidana Lingkungan
Narrow sentence examples with built-in keyword filters
Pidana Lingkungan sentence examples within yang melakukan tindak
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengurus dalam kasus lingkungkan hidup dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena sebagai pihak yang menjalankan perusahaan yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Full Text
Tujuan penelitian menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan pertimbangan hakim dalam membuktikan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dalam Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 391/Pid.
Full Text
Pidana Lingkungan sentence examples within Tindak Pidana Lingkungan
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengurus dalam kasus lingkungkan hidup dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena sebagai pihak yang menjalankan perusahaan yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Full Text
Tulisan ini bermaksud membahas dua permasalahan pokok: pertama, bagaimanakah tindak pidana dan pertanggungjawaban Korporasi dan Pengurus atau Pimpinan Korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup; kedua, bagaimanakah konstruksi hukum dan pemidanaan bagi pemegang saham korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup.
Full Text
Pidana Lingkungan sentence examples within Hukum Pidana Lingkungan
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan analisis urgensi optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan melalui putusan hakim yang berkepastian.
Full Text
Hal ini terjadi karena dalam hukum pidana lingkungan khususnya berlaku sebuah asas yang menyebabkan hukum pidana di jadikan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.
Full Text
Learn more from Pidana Lingkungan
Pidana Lingkungan sentence examples within pidana lingkungan hidup
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengurus dalam kasus lingkungkan hidup dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena sebagai pihak yang menjalankan perusahaan yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Full Text
Tulisan ini bermaksud membahas dua permasalahan pokok: pertama, bagaimanakah tindak pidana dan pertanggungjawaban Korporasi dan Pengurus atau Pimpinan Korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup; kedua, bagaimanakah konstruksi hukum dan pemidanaan bagi pemegang saham korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup.
Full Text
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengurus dalam kasus lingkungkan hidup dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena sebagai pihak yang menjalankan perusahaan yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Full Text
Tulisan ini bermaksud membahas dua permasalahan pokok: pertama, bagaimanakah tindak pidana dan pertanggungjawaban Korporasi dan Pengurus atau Pimpinan Korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup; kedua, bagaimanakah konstruksi hukum dan pemidanaan bagi pemegang saham korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup.
Full Text
Hal demikian berdampak/ menghambat penegakan hukum terutama bagi prosedur hukum acara (formil) terkait penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan pidana lingkungan hidup.
Full Text
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan analisis urgensi optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan melalui putusan hakim yang berkepastian.
Full Text
Dalam kasus tindak pidana lingkungan yang dilakukan korporasi sulit untuk membuktikan hubungan kausal unsur kesalahan tersebut dengan perbuatan hukum pidana (actus reus).
Full Text
Tujuan penelitian menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan pertimbangan hakim dalam membuktikan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dalam Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 391/Pid.
Full Text
diputus bersalah telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan secara berlanjut dan denda sebesar Rp.
Full Text
Ketiga Pengadilan lingkungan hidup yang dibentuk, 1) berada di lingkungan peradilan umum, 2) majelis hakim terdiri dari hakim karier dan adhoc, 3) berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana lingkungan hidup, dan 4) proses pemeriksaannya mengacu ke hukum acara pidana pada umumnya dan bersifat khusus.
Full Text
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama, Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedua, Bagaimana Sistem Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup.
Full Text
ABSTRAK
Penyidikan perkara tindak pidana lingkungan hidup yang dijadikan dasar hukum dalam penegakan hukum sebagai upaya menjamin kelestarian lingkungan hidup, yang dalam praktek sering ditemukan hasil penyidikan tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga ingin mengetahui penerapan asas ultimum remedium yang dijadikan dasar dalam penegakan hukum.
Full Text
Korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup tidak dapat dipidana penjara atau kurungan tetapi hanya dapat dipidana denda.
Full Text
Permasalahan menerapkan restorative justice terhadap kasus tindak pidana lingkungan masih menjadi persoalan yuridis terkait apakah semua tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan secara restoratif, model restoratif yang cocok dan akibat hukumnya terhadap status kasus.
Full Text
Hal ini terjadi karena dalam hukum pidana lingkungan khususnya berlaku sebuah asas yang menyebabkan hukum pidana di jadikan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.
Full Text
Bagaimana Bentuk-Bentuk Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan.
Full Text
Demikian pula, polisi dan jaksa harus memasukkan sangkaan dan dakwaan tindak pidana lingkungan hidup dalam perkara pertambangan dan kehutanan.
Full Text
Eksekusi putusan hakim dalam tindak pidana lingkungan hidup terkait limbah B-3 tidak diatur jelas dalam perundang-undangan.
Full Text
Eksploitasi lingkungan oleh korporasi di Provinsi Jawa Barat menimbulkan berbagai kerusakan ekosistem, tetapi penegakan hukum kesulitan menuntut pertanggungjawaban hukum korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan.
Full Text
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana lingkungan tidak secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana yang dilakukan korporasi.
Full Text
Namun, kegiatan yang dilakukan oleh korporasi tersebut memberikan dampak pada lingkungan hidup dimana korporasi melalaikan fungsi lingkungan hidup dengan menimbulkan pencemaran dan kerusakan pada lingkungan, sehingga perlu diketahui tanggung jawab korporasi apabila melakukan suatu tindak pidana lingkungan hidup.
Full Text