Pengelolaan Wakaf(Waqf 관리)란 무엇입니까?
Pengelolaan Wakaf Waqf 관리 - Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Menganalisis pengelolaan wakaf produktif program peternakan di Dompet Dhuafa Samarinda. [1] Oleh karena itu dibutuhkan strategi khusus untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan wakaf produktif seperti sosialisasi hukum wakaf, atau pemerintah melakukan strategi inovatif seperti melakukan lelang wakaf. [2] Penelitian ini mendeskripsikan mengenai implementasi pengelolaan wakaf tunai di Dompet Sosial Assalam Kota Jayapura. [3] Pengelolaan wakaf produktif yang baik dan maksimal akan memberikan dampak kesejahteraan bagi kader ‘Aisyiyah dan keberlangsungan organisasi. [4] Strategi pengembangan wakaf agar bisa menjadi lebih optimal bisa dilakukan dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance , memahami faktor internal dan eksternal dalam pengelolaan wakaf, mengubah prioritas dalam distribusi peruntukkan wakaf, menerbitkan sukuk atas manfaat harta wakaf yang menjadi underlying asset, dan pembentukan Bank Wakaf sebagai Lembaga Keuangan Syariah. [5] Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh pengelolaan wakaf terhadap tingkat produktivitas pada lembaga wakaf. [6] Implikasinya, bentuk literasi wakaf produktif perlu dioptimalkan dan pengelolaan wakaf produktif terus ditingkatkan ke berbagai sektor strategis yang memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat. [7] Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Pengelolaan wakaf di Yayasan Taman Mandiri Syari’ah, berdasarkan tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif, proses perwakafan di Yayasan Taman Mandiri Syari’ah, ketentuan wakafnya sudah memenuhi rukun dan syarat. [8] Model kelembagaan wakaf bersifat sederhana dan dilakukan secara mandiri, belum ada koordinasi antara pengelola wakaf dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai organisasi induk pengelolaan wakaf. [9] Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen pengelolaan wakaf tanah masjid dan dampak dari pengelolaan wakaf tanah masjid di Desa Jatipayak dengan menggunakan indikator maqashid syariah pada konsep peningkatan perekonomian masyarakat. [10] Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa problem dan strategi nazhir wakaf produktif lahan pertanian dan bagaimana dampak pengelolaan wakaf bagi Masjid Mangkuyudho dan kemaslahatan umat. [11] Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengelolaan wakaf di Desa Tawakua Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur. [12] Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Pengelolaan wakaf produktif di Yayasan Pundi Amal Bhakti Ummat merupakan wakaf tanah dan sawah dari wakif seluas 27,25 ha, di atas tanah dan sawah tersebut ditanami padi yang bekerja sama dengan warga sekitar untuk mengelolanya, sehingga pada saat panen menggunakan sistem bagi hasil. [13] Menarik untuk dikaji sejauhmana yayasan dalam melakukan pengelolaan wakaf secara produktif dikaitkan dengan UU Yayasan dan UU Wakaf. [14] Hasil penelitian yang didapatkan adalah 63,2% dapat meningkatkan kinerja ( perceived ease of use ) jika menggunakan aplikasi WakafMu, dan difokuskan pada penggunaan platform online sebesar 48,8% ( perceived usefullness ), namun persepsi yang mempunyai pengalaman dalam pengelolaan wakaf secara online ( behavioral intention ) hanya sebesar 36,6% karena kurangnya pengalaman dalam penggunaan aplikasi sejenis crowdfunding. [15] Keywords: Accountability, Waqf Management, Analytic Hierarchy Process Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah pengelolaan wakaf dari sudut pandang regulator, nazhir dan wakif. [16] Penelitian ini bertujuan untuk menggali strategi pengelolaan wakaf untuk meraih kepercayaan masyarakat dan mengoptimalkan penghimpunan dana dengan mengambil kasus Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA). [17] Pengelolaan wakaf yang profesional, diharapkan wakaf akan terdistribusi secara luas dan merata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. [18] Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian akuntabilitas pengelolaan wakaf di Masjid Darussalam Samarinda dengan Indikator akuntabilitas dalam perspektif islam. [19] Berdasarkan hasil penelitian bahwa strategi pengelolaan wakaf produktif di DD Banten terdiri dari 4 strategi yaitu, 1). [20] Implikasi dari penelitian ini adalah: (1) Potensi optimalisasi wakaf produktif di Kabupaten Bone perlu mendapat perhatian khusus untuk memaksimalkan fungsi Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia dalam melakukan pembinaan dan pengawasan wakaf properti; (2) Rekonstruksi paradigma masyarakat tentang wakaf perlu diprioritaskan dalam pemahaman modern tentang persalinan dalam mengelola wakaf secara produktif (3) Alokasi wakaf harus sesuai dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Komunitas karena itu harus berkontribusi dalam pengelolaan wakaf dengan mempertimbangkan fungsi wakaf dengan skala prioritas. [21] Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagaimana eksistensi dan kedudukan Badan Wakaf Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, kemudian akan dikaji lebih dalam untuk menemukan bagaimana merevitalisasi status, peran dan tanggung jawab Badan Wakaf Indonesia dalam pengelolaan wakaf di Indonesia dalam konteks pengelolaan wakaf yang berdaya guna dan berhasil guna. [22] Dan ditemukan bahwa skema pengelolaan wakaf produktif yang dilakukan Tabung Wakaf Dompet Dhuafa mampu menjadi solusi pembangunan perekonomian yang kuat, mensejahterakan umat dan sebagai salah satu sektor pendorong perekonomian umat yang baik melalui pemberdayaan dan usaha produktif. [23] Penelitian ini menghasilkan bahwa penghimpunan dana wakaf uang di Baitul Maal KSPPS Mitra Anda Sejahtera melalui “jemput bola” ke wakif, syiar di sosial media, pengelolaan wakaf uang dengan investasi deposito, jual beli hewan quban, peminjaman untuk modal usaha dengan bagi hasil, hambatan berupa kurangnya SDM dan relasi yang dimiliki, penyaluran dana wakaf uang untuk program membeli ambulans dan memanfaatkannya untuk pelayanan masyarakat, pengadaan Al-quran di pesantren Tahfidzul Quran, santunan guru, dakwah, kemanusiaan atau bencana alam, kesehatan, anak yatim dan pinjaman kebajikan atau qardhul hasan. [24] Namun demikian, dapat juga disebutkan jenis atau bentuk investasinya misalnya untuk usaha retail, hanya saja tetap terbuka untuk jenis investasi lainnya Perumusan masalahnya: Bagaimana pandangan hukum Islam tentang pengelolaan wakaf uang?Bagaimana pandangan Undang-undang no 41 tahun 2004 tentang Pengelolaan Wakaf?Apa persamaan dan perbedaan hukum Islam dan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf uang? Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui tentang wakaf uang dalam pandangan hukum Islam. [25] Hasil pengelolaan wakaf harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat dan kepentingan bersama. [26] Ketiga model tersebut mengarah pada serangkaian model penggalangan dana wakafholistik dalam rangka mewujudkan keberlanjutan pengelolaan wakaf, termasuk keberlanjutan nazir, aset, manfaat, wakif dan mauquf 'alaih. [27] Oleh karena itu, tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis optimalisasi pengelolaan wakaf produktif di Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Daerah Kota Yogyakarta. [28] Namun di Kampung Tapos Cikalong Wetan terjadi penguasaan atas hasil pengelolaan wakaf uang. [29] Pengelolaan wakaf produktif yang akhir-akhir ini mulai digalakkan kembali-baik oleh pemerintah melalui badan pengelola wakaf milik negara, yang lebih dikenal dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia), ataupun oleh pihak swasta melalui lembaga sosial yang lebih dikenal dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat), menjadi salah satu solusi dan juga alternatif sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat yang cukup efektif dan efisien. [30] Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, telah memberikan ruang dalam pengelolaan wakaf produktif. [31] Pengoptimalan penghimpunan dan pengelolaan wakaf membutuhkan adanya tata kelola yang baik, karenanya Good Governance dipercaya sebagai tolak ukur baik tidaknya kinerja suatu organisasi. [32] Tujuan penelitian ini untuk menganalisis apakah Bank Syariah dapat menjadi alternatif pengembangan kelembagaan wakaf uang di tanah air (nazhir wakaf uang), dan menganalisis strategi yang diperlukan dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang. [33] Hasil menunjukkan bahwa terdapat dua model pengelolaan wakaf saham di Indonesia. [34] Pengelolaan wakaf produktif terkait dengan faktor pengembangan dan penyaluran hasil pengelolaan wakaf. [35] Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat (Studi Kasus di Nadzir Yayasan Universitas Islam Malang). [36] Artikel ini mempelajari kebijakan/regulasi negara dan dampaknya masyarakat dan institusi pengelolaan wakaf di Indonesia. [37]본 연구의 목적은 다음과 같다. (1) Dompet Dhuafa Samarinda에서 생산적인 waqf 가축 프로그램의 관리를 분석한다. [1] 따라서 waqf 법의 사회화와 같은 생산적인 waqf 관리에 대한 대중의 법적 인식을 제고하거나 정부가 waqf 경매를 실시하는 것과 같은 혁신적인 전략을 수행하기 위해서는 특별한 전략이 필요합니다. [2] nan [3] 훌륭하고 최대의 생산적인 waqf 관리는 'Aisyiyah 간부들의 복지와 조직의 지속 가능성에 영향을 미칠 것입니다. [4] 보다 최적의 waqf를 개발하기 위한 전략은 Good Corporate Governance의 원칙을 적용하고, waqf 관리의 내부 및 외부 요인을 이해하고, waqf 할당 분배의 우선 순위를 변경하고, 기초 자산 및 waqf 은행 설립, 샤리아 금융 기관. [5] nan [6] 이는 생산적 waqf 문해력의 형태가 최적화되어야 하고 생산적 waqf의 관리가 지역사회의 복지에 영향을 미치는 다양한 전략적 부문에서 지속적으로 개선되어야 함을 의미합니다. [7] 이 연구의 결과는 Taman Mandiri Syari'ah Foundation의 waqf 관리는 이슬람법 및 긍정적인 법의 검토를 기반으로 Taman Mandiri Syari'ah Foundation의 waqf 프로세스, waqf 규정이 기둥을 충족했다고 밝혔습니다. 및 조건. [8] nan [9] 본 연구는 지역사회 경제 개선의 개념에 대한 maqashid sharia 지표를 사용하여 Jatipayak Village의 모스크 토지 waqf 관리 및 모스크 토지 waqf 관리의 영향을 파악하는 것을 목적으로 합니다. [10] 이 연구는 nazhir waqf 생산적인 농지의 문제점과 전략이 무엇이며, Mangkuyudho Mosque에 대한 waqf 관리의 영향과 사람들의 이익을 찾는 것을 목적으로 합니다. [11] 이 연구는 East Luwu Regency, Angkona District, Tawaku Village의 waqf 관리 시스템을 결정하는 것을 목표로 합니다. [12] 이 연구의 결과는 Pundi Amal Bhakti Ummat Foundation에서 생산적인 waqf의 관리는 27.25ha의 면적을 덮는 wakif의 토지와 논 waqf이며, 토지와 논은 지역과 협력하여 쌀을 심고 있음을 나타냅니다. 주민들이 관리하여 수확시기에 시스템 이익을 공유할 수 있도록 합니다. [13] waqf를 생산적으로 관리하기 위한 기반이 기초법과 Waqf 법칙과 어느 정도 관련되어 있는지 연구하는 것은 흥미롭습니다. [14] 얻은 결과는 WakafMu 애플리케이션을 사용할 경우 63.2%가 성능 향상(지각된 사용 용이성)을 할 수 있고 온라인 플랫폼 사용에 48.8%(유용성 지각)에 초점을 맞추었지만 온라인 waqf 관리 경험이 있다는 인식(행동 의도) 크라우드펀딩과 같은 애플리케이션을 사용한 경험이 없기 때문에 36.6%에 불과합니다. [15] nan [16] 본 연구는 BWA(Al-Qur'an Waqf Board)의 사례를 통해 대중의 신뢰를 얻고 자금조달을 최적화하기 위한 waqf 관리 전략을 모색하는 것을 목적으로 합니다. [17] waqf의 전문적인 관리에서 waqf가 널리 보급되고 커뮤니티에서 그 혜택을 느끼기를 바랍니다. [18] 본 연구는 이슬람적 관점에서 책임지표를 사용하여 다루살람 모스크 사마린다에서 waqf 관리의 책무성의 적합성을 판단하는 것을 목적으로 하는 질적 연구이다. [19] 연구 결과에 따르면 DD Banten의 생산적 waqf 관리 전략은 1)의 4가지 전략으로 구성됩니다. [20] 이 연구의 의미는 다음과 같습니다. (1) Bone Regency에서 생산적인 waqf를 최적화할 수 있는 가능성은 재산 waqf의 개발 및 감독을 수행하는 데 있어 종교부와 인도네시아 Waqf 위원회의 기능을 극대화하기 위해 특별한 주의가 필요합니다. (2) waqf의 커뮤니티 패러다임의 재구성은 waqf를 생산적으로 관리함에 있어 노동에 대한 현대적 이해에서 우선시되어야 합니다. (3) waqf의 할당은 적절해야 하고 커뮤니티 정부의 요구에 따라야 합니다. 우선 순위 척도로 waqf의 기능을 고려하여 waqf 관리. [21] 초록 본 연구는 2004년 제정된 법률 제41호 Waqf에 따른 인도네시아 Waqf Board의 존재와 위치를 살펴보고, 이를 통해 인도네시아의 Waqf의 위상, 역할, 책임을 활성화하는 방안을 모색하고자 한다. 효율적이고 효과적인 waqf 관리의 맥락에서 인도네시아 waqf 관리의 Waqf 이사회. [22]