Diversi Terhadap(에 대한 전환)란 무엇입니까?
Diversi Terhadap 에 대한 전환 - Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tindak pidana narkotika. [1] Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apkah prinsip restorative justice dapat diterapkan di Indonesia dengan sistem hukum yang berlaku, serta menjawab apakah penerapan diversi terhadap pidana anak di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip restorative justice. [2] Namun, keberhasilan dan kegagalan proses diversi dapat dilihat dari proses dan hasil musyawarah yang dilakukan, begitupula hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (pidana). [3] 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan kepada hakim untuk mengupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum. [4] Ancaman hukum pidana penjara tindak pidana kesusilaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, oleh karenanya tidak dapat diupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum tersebut. [5] Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di tingkat penyidikan, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. [6] Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh manakah peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan faktor-faktor yang menghambat petugas pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan peranya sebagai pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram. [7] Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang konstruksi hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan penerapan diversi terhadap tindak pidana anak di Indonesia serta bagaimana implementasi pelaksanaan diversi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ungaran saat ini. [8] Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum Gorontalo. [9] Dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan dan apa saja kendala yang dihadapi oleh pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. [10] Keterlibatan PK Bapas dan Peksos dalam upaya diversi tentu menjadi penting untuk dilihat sehingga keterlibatan itu akankah memiliki pengaruh dan peran untuk penunjang keberhasilan upaya diversi terhadap anak. [11] Di sisi lain ada ancaman terhadap penegak hukum berupa sanksi pidana apabila tidak melakukan diversi terhadap perkara yang wajib diversi sebagaimana diatur Pasal 99, pasal 100 dan Pasal 101 UU SPPA. [12] Penelitian ini menliti pelaksanaan diversi terhadap anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala dalam pemberian diversi terhadap anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Buleleng. [13] Bagaimana konstruksi berfikir penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dan 2. [14] Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam keadilan restoratif pada sistem penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak, merupakan implementasi sistem dalam keadilan restoratif untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. [15] Dari kasus tindak pidana narkotika tersebut diketahui bahwa dalam salah satu kasus mengupayakan diversi terhadap anak sedangkan terhadap kasus yang lain tidak diupayakan diversi. [16] Penerapan asas restorative justice melalui konsep Diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kabupaten dompu telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak. [17] (2) Pelaksanaan Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau dari kedudukan hukum diversi terhadap anak penyalahguna narkotika dalam perspektif perkembangan hukum pidana merupakan langkah kebijakan non-penal penanganan anak pelaku tindak pidana anak, karena penanganannya dialihkan dari jalur sistem peradilan anak. [18]본 연구는 마약류범죄에 관한 법률에 저촉되는 아동에 대한 전용의 적용을 분석하는 것을 목적으로 한다. [1] 본 연구는 회복적 사법의 원칙이 인도네시아에서 적용 가능한 법체계로 적용될 수 있는지, 또한 인도네시아의 소년범죄에 대한 전용이 회복적 사법의 원칙에 부합하는지를 밝히는 것을 목적으로 한다. [2] 그러나 전환과정의 성공과 실패는 심의의 과정과 결과, 그리고 법에 저촉되는 아동(범죄자)에 대한 전환의 시행에 있어 발생하는 장애요인에서 알 수 있다. [3] 2014년 4월 판사가 법에 저촉되는 아동에 대한 전용을 추구하도록 요구하는 청소년 형사 사법 시스템의 전용 구현 지침에 관한 것입니다. [4] 아동보호법에 의거하여 윤리범죄에 대한 징역의 위협은 최소 5년에서 최대 15년이므로, 법에 저촉되는 아동에 대한 전용을 시도할 수 없습니다. [5] 본 연구의 목적은 수사차원에서 법에 저촉되는 아동에 대한 우회적용의 효과와 이에 영향을 미치는 요인을 분석하는 것이다. [6] 본 연구는 2012년 소년형사사법제도에 관한 법률 제11호에 따라 상충되는 아동전환을 시행함에 있어 지역사회 자문관의 역할이 어느 정도이며, 이를 수행하는데 있어 지역사회 자문관의 역할을 방해하는 요인을 파악하는 것을 목적으로 합니다. 교정 센터에서 지역 사회 고문으로서의 역할 Class II Mataram. [7] 본 연구는 인도네시아에서 아동범죄에 대한 전용법 시행의 시행을 규제하는 법적 구성과 현재 웅가란 지방법원에서 어떻게 이행되고 있는지를 규명하고 분석하는 것을 목적으로 한다. [8] 연구의 목적은 Gorontalo Legal Area에서 아동이 저지른 범죄 행위의 경우 전환의 실행을 분석하는 것이었습니다. [9] 이 문서는 1종 사우스 자카르타 교도소에서 법에 저촉되는 아동을 위한 전환을 구현하는 데 있어 지역사회 카운슬러의 역할이 어떻게 설명되고 법에 저촉되는 어린이를 다양화하는 데 있어 커뮤니티 카운슬러가 직면하는 장애물에 대해 설명합니다. [10] 전환 노력에 PK 아버지와 사회 복지사의 참여는 확실히 중요하므로 참여가 어린이에 대한 전환 노력의 성공을 지원하는 데 영향과 역할을 하게 됩니다. [11] 한편, SPPA법 제99조, 제100조, 제101조에 규정된 대로 전용해야 하는 사건을 다양화하지 않으면 형사적 제재 형태로 법집행에 위협이 된다. [12] 이 연구는 Bulelen Regency의 소년 형사 사법 제도에서 법적 문제가 있는 아동에 대한 전용의 구현과 Buleleng Regency의 소년 형사 사법 시스템에서 법적 문제가 있는 아동에 대한 전용을 제공하는 장애물을 조사합니다. [13] 아동 성학대 가해자에 대한 전용 적용에 있어 법 집행 기관의 사고 방식은 어떻습니까 2. [14] 결과는 소년사법제도의 법에 저촉되는 아동에게 전용을 적용하는 시스템에서 회복적 사법에 전용을 적용하는 것이 범죄와 충돌하는 아동에게 정의와 법적 보호를 제공하기 위한 회복적 사법 시스템의 구현임을 보여줍니다. 아동의 형사책임을 소홀히 하지 않는 법. [15] 마약 범죄 사건에서 한 경우에는 어린이를 위해 전용을 찾고 다른 경우에는 전용을 찾지 않는 것으로 알려져 있습니다. [16] 2012년 아동형사사법제도에 관한 법률 제11호에 의거 Dompu Regency에서 아동이 저지른 범죄행위에 대한 전용이라는 개념을 통한 회복적 사법 원칙의 적용이 이루어지고 있습니다. [17] (2) 2012년 소년형사사법제도에 관한 법률 제11호에 근거한 아동마약범죄자 전용법 시행 형법 발전의 관점에서 마약류 남용아동에 대한 전용의 법적 지위는 비 -아동 범죄의 가해자를 처리하는 형사 정책 단계, 처리가 소년 사법 시스템의 경로에서 우회되기 때문입니다. [18]
ini bertujuan untuk 이것은 의도
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tindak pidana narkotika. [1] Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apkah prinsip restorative justice dapat diterapkan di Indonesia dengan sistem hukum yang berlaku, serta menjawab apakah penerapan diversi terhadap pidana anak di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip restorative justice. [2] Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh manakah peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan faktor-faktor yang menghambat petugas pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan peranya sebagai pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram. [3] Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang konstruksi hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan penerapan diversi terhadap tindak pidana anak di Indonesia serta bagaimana implementasi pelaksanaan diversi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ungaran saat ini. [4]본 연구는 마약류범죄에 관한 법률에 저촉되는 아동에 대한 전용의 적용을 분석하는 것을 목적으로 한다. [1] 본 연구는 회복적 사법의 원칙이 인도네시아에서 적용 가능한 법체계로 적용될 수 있는지, 또한 인도네시아의 소년범죄에 대한 전용이 회복적 사법의 원칙에 부합하는지를 밝히는 것을 목적으로 한다. [2] 본 연구는 2012년 소년형사사법제도에 관한 법률 제11호에 따라 상충되는 아동전환을 시행함에 있어 지역사회 자문관의 역할이 어느 정도이며, 이를 수행하는데 있어 지역사회 자문관의 역할을 방해하는 요인을 파악하는 것을 목적으로 합니다. 교정 센터에서 지역 사회 고문으로서의 역할 Class II Mataram. [3] 본 연구는 인도네시아에서 아동범죄에 대한 전용법 시행의 시행을 규제하는 법적 구성과 현재 웅가란 지방법원에서 어떻게 이행되고 있는지를 규명하고 분석하는 것을 목적으로 한다. [4]
hukum dalam sistem
Penelitian ini menliti pelaksanaan diversi terhadap anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala dalam pemberian diversi terhadap anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Buleleng. [1] Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam keadilan restoratif pada sistem penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak, merupakan implementasi sistem dalam keadilan restoratif untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. [2]이 연구는 Bulelen Regency의 소년 형사 사법 제도에서 법적 문제가 있는 아동에 대한 전용의 구현과 Buleleng Regency의 소년 형사 사법 시스템에서 법적 문제가 있는 아동에 대한 전용을 제공하는 장애물을 조사합니다. [1] 결과는 소년사법제도의 법에 저촉되는 아동에게 전용을 적용하는 시스템에서 회복적 사법에 전용을 적용하는 것이 범죄와 충돌하는 아동에게 정의와 법적 보호를 제공하기 위한 회복적 사법 시스템의 구현임을 보여줍니다. 아동의 형사책임을 소홀히 하지 않는 법. [2]
anak yang berhadapan 마주하는 아이
Namun, keberhasilan dan kegagalan proses diversi dapat dilihat dari proses dan hasil musyawarah yang dilakukan, begitupula hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (pidana). [1] Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di tingkat penyidikan, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. [2]그러나 전환과정의 성공과 실패는 심의의 과정과 결과, 그리고 법에 저촉되는 아동(범죄자)에 대한 전환의 시행에 있어 발생하는 장애요인에서 알 수 있다. [1] 본 연구의 목적은 수사차원에서 법에 저촉되는 아동에 대한 우회적용의 효과와 이에 영향을 미치는 요인을 분석하는 것이다. [2]
pembimbing kemasyarakatan dalam 커뮤니티 카운슬러
Dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan dan apa saja kendala yang dihadapi oleh pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. [1]이 문서는 1종 사우스 자카르타 교도소에서 법에 저촉되는 아동을 위한 전환을 구현하는 데 있어 지역사회 카운슬러의 역할이 어떻게 설명되고 법에 저촉되는 어린이를 다양화하는 데 있어 커뮤니티 카운슬러가 직면하는 장애물에 대해 설명합니다. [1]
Penerapan Diversi Terhadap 에 대한 전환 적용
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tindak pidana narkotika. [1] Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apkah prinsip restorative justice dapat diterapkan di Indonesia dengan sistem hukum yang berlaku, serta menjawab apakah penerapan diversi terhadap pidana anak di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip restorative justice. [2] Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di tingkat penyidikan, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. [3] Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang konstruksi hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan penerapan diversi terhadap tindak pidana anak di Indonesia serta bagaimana implementasi pelaksanaan diversi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ungaran saat ini. [4] Dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan dan apa saja kendala yang dihadapi oleh pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. [5] Bagaimana konstruksi berfikir penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dan 2. [6] Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam keadilan restoratif pada sistem penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak, merupakan implementasi sistem dalam keadilan restoratif untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. [7]본 연구는 마약류범죄에 관한 법률에 저촉되는 아동에 대한 전용의 적용을 분석하는 것을 목적으로 한다. [1] 본 연구는 회복적 사법의 원칙이 인도네시아에서 적용 가능한 법체계로 적용될 수 있는지, 또한 인도네시아의 소년범죄에 대한 전용이 회복적 사법의 원칙에 부합하는지를 밝히는 것을 목적으로 한다. [2] 본 연구의 목적은 수사차원에서 법에 저촉되는 아동에 대한 우회적용의 효과와 이에 영향을 미치는 요인을 분석하는 것이다. [3] 본 연구는 인도네시아에서 아동범죄에 대한 전용법 시행의 시행을 규제하는 법적 구성과 현재 웅가란 지방법원에서 어떻게 이행되고 있는지를 규명하고 분석하는 것을 목적으로 한다. [4] 이 문서는 1종 사우스 자카르타 교도소에서 법에 저촉되는 아동을 위한 전환을 구현하는 데 있어 지역사회 카운슬러의 역할이 어떻게 설명되고 법에 저촉되는 어린이를 다양화하는 데 있어 커뮤니티 카운슬러가 직면하는 장애물에 대해 설명합니다. [5] 아동 성학대 가해자에 대한 전용 적용에 있어 법 집행 기관의 사고 방식은 어떻습니까 2. [6] 결과는 소년사법제도의 법에 저촉되는 아동에게 전용을 적용하는 시스템에서 회복적 사법에 전용을 적용하는 것이 범죄와 충돌하는 아동에게 정의와 법적 보호를 제공하기 위한 회복적 사법 시스템의 구현임을 보여줍니다. 아동의 형사책임을 소홀히 하지 않는 법. [7]
Pelaksanaan Diversi Terhadap 에 대한 전환의 구현
Namun, keberhasilan dan kegagalan proses diversi dapat dilihat dari proses dan hasil musyawarah yang dilakukan, begitupula hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (pidana). [1] Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh manakah peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan faktor-faktor yang menghambat petugas pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan peranya sebagai pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram. [2] Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum Gorontalo. [3] Penelitian ini menliti pelaksanaan diversi terhadap anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala dalam pemberian diversi terhadap anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Buleleng. [4] (2) Pelaksanaan Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau dari kedudukan hukum diversi terhadap anak penyalahguna narkotika dalam perspektif perkembangan hukum pidana merupakan langkah kebijakan non-penal penanganan anak pelaku tindak pidana anak, karena penanganannya dialihkan dari jalur sistem peradilan anak. [5]그러나 전환과정의 성공과 실패는 심의의 과정과 결과, 그리고 법에 저촉되는 아동(범죄자)에 대한 전환의 시행에 있어 발생하는 장애요인에서 알 수 있다. [1] 본 연구는 2012년 소년형사사법제도에 관한 법률 제11호에 따라 상충되는 아동전환을 시행함에 있어 지역사회 자문관의 역할이 어느 정도이며, 이를 수행하는데 있어 지역사회 자문관의 역할을 방해하는 요인을 파악하는 것을 목적으로 합니다. 교정 센터에서 지역 사회 고문으로서의 역할 Class II Mataram. [2] 연구의 목적은 Gorontalo Legal Area에서 아동이 저지른 범죄 행위의 경우 전환의 실행을 분석하는 것이었습니다. [3] 이 연구는 Bulelen Regency의 소년 형사 사법 제도에서 법적 문제가 있는 아동에 대한 전용의 구현과 Buleleng Regency의 소년 형사 사법 시스템에서 법적 문제가 있는 아동에 대한 전용을 제공하는 장애물을 조사합니다. [4] (2) 2012년 소년형사사법제도에 관한 법률 제11호에 근거한 아동마약범죄자 전용법 시행 형법 발전의 관점에서 마약류 남용아동에 대한 전용의 법적 지위는 비 -아동 범죄의 가해자를 처리하는 형사 정책 단계, 처리가 소년 사법 시스템의 경로에서 우회되기 때문입니다. [5]
Mengupayakan Diversi Terhadap
04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan kepada hakim untuk mengupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum. [1] Dari kasus tindak pidana narkotika tersebut diketahui bahwa dalam salah satu kasus mengupayakan diversi terhadap anak sedangkan terhadap kasus yang lain tidak diupayakan diversi. [2]2014년 4월 판사가 법에 저촉되는 아동에 대한 전용을 추구하도록 요구하는 청소년 형사 사법 시스템의 전용 구현 지침에 관한 것입니다. [1] 마약 범죄 사건에서 한 경우에는 어린이를 위해 전용을 찾고 다른 경우에는 전용을 찾지 않는 것으로 알려져 있습니다. [2]
diversi terhadap anak 어린이에 대한 기분 전환
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tindak pidana narkotika. [1] Namun, keberhasilan dan kegagalan proses diversi dapat dilihat dari proses dan hasil musyawarah yang dilakukan, begitupula hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (pidana). [2] 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan kepada hakim untuk mengupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum. [3] Ancaman hukum pidana penjara tindak pidana kesusilaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, oleh karenanya tidak dapat diupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum tersebut. [4] Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di tingkat penyidikan, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. [5] Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh manakah peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan faktor-faktor yang menghambat petugas pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan peranya sebagai pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram. [6] Dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan dan apa saja kendala yang dihadapi oleh pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. [7] Keterlibatan PK Bapas dan Peksos dalam upaya diversi tentu menjadi penting untuk dilihat sehingga keterlibatan itu akankah memiliki pengaruh dan peran untuk penunjang keberhasilan upaya diversi terhadap anak. [8] Penelitian ini menliti pelaksanaan diversi terhadap anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala dalam pemberian diversi terhadap anak yang bermasalah hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Buleleng. [9] Bagaimana konstruksi berfikir penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dan 2. [10] Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam keadilan restoratif pada sistem penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak, merupakan implementasi sistem dalam keadilan restoratif untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. [11] Dari kasus tindak pidana narkotika tersebut diketahui bahwa dalam salah satu kasus mengupayakan diversi terhadap anak sedangkan terhadap kasus yang lain tidak diupayakan diversi. [12] (2) Pelaksanaan Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau dari kedudukan hukum diversi terhadap anak penyalahguna narkotika dalam perspektif perkembangan hukum pidana merupakan langkah kebijakan non-penal penanganan anak pelaku tindak pidana anak, karena penanganannya dialihkan dari jalur sistem peradilan anak. [13]본 연구는 마약류범죄에 관한 법률에 저촉되는 아동에 대한 전용의 적용을 분석하는 것을 목적으로 한다. [1] 그러나 전환과정의 성공과 실패는 심의의 과정과 결과, 그리고 법에 저촉되는 아동(범죄자)에 대한 전환의 시행에 있어 발생하는 장애요인에서 알 수 있다. [2] 2014년 4월 판사가 법에 저촉되는 아동에 대한 전용을 추구하도록 요구하는 청소년 형사 사법 시스템의 전용 구현 지침에 관한 것입니다. [3] 아동보호법에 의거하여 윤리범죄에 대한 징역의 위협은 최소 5년에서 최대 15년이므로, 법에 저촉되는 아동에 대한 전용을 시도할 수 없습니다. [4] 본 연구의 목적은 수사차원에서 법에 저촉되는 아동에 대한 우회적용의 효과와 이에 영향을 미치는 요인을 분석하는 것이다. [5] 본 연구는 2012년 소년형사사법제도에 관한 법률 제11호에 따라 상충되는 아동전환을 시행함에 있어 지역사회 자문관의 역할이 어느 정도이며, 이를 수행하는데 있어 지역사회 자문관의 역할을 방해하는 요인을 파악하는 것을 목적으로 합니다. 교정 센터에서 지역 사회 고문으로서의 역할 Class II Mataram. [6] 이 문서는 1종 사우스 자카르타 교도소에서 법에 저촉되는 아동을 위한 전환을 구현하는 데 있어 지역사회 카운슬러의 역할이 어떻게 설명되고 법에 저촉되는 어린이를 다양화하는 데 있어 커뮤니티 카운슬러가 직면하는 장애물에 대해 설명합니다. [7] 전환 노력에 PK 아버지와 사회 복지사의 참여는 확실히 중요하므로 참여가 어린이에 대한 전환 노력의 성공을 지원하는 데 영향과 역할을 하게 됩니다. [8] 이 연구는 Bulelen Regency의 소년 형사 사법 제도에서 법적 문제가 있는 아동에 대한 전용의 구현과 Buleleng Regency의 소년 형사 사법 시스템에서 법적 문제가 있는 아동에 대한 전용을 제공하는 장애물을 조사합니다. [9] 아동 성학대 가해자에 대한 전용 적용에 있어 법 집행 기관의 사고 방식은 어떻습니까 2. [10] 결과는 소년사법제도의 법에 저촉되는 아동에게 전용을 적용하는 시스템에서 회복적 사법에 전용을 적용하는 것이 범죄와 충돌하는 아동에게 정의와 법적 보호를 제공하기 위한 회복적 사법 시스템의 구현임을 보여줍니다. 아동의 형사책임을 소홀히 하지 않는 법. [11] 마약 범죄 사건에서 한 경우에는 어린이를 위해 전용을 찾고 다른 경우에는 전용을 찾지 않는 것으로 알려져 있습니다. [12] (2) 2012년 소년형사사법제도에 관한 법률 제11호에 근거한 아동마약범죄자 전용법 시행 형법 발전의 관점에서 마약류 남용아동에 대한 전용의 법적 지위는 비 -아동 범죄의 가해자를 처리하는 형사 정책 단계, 처리가 소년 사법 시스템의 경로에서 우회되기 때문입니다. [13]
diversi terhadap perkara
Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum Gorontalo. [1] Di sisi lain ada ancaman terhadap penegak hukum berupa sanksi pidana apabila tidak melakukan diversi terhadap perkara yang wajib diversi sebagaimana diatur Pasal 99, pasal 100 dan Pasal 101 UU SPPA. [2]연구의 목적은 Gorontalo Legal Area에서 아동이 저지른 범죄 행위의 경우 전환의 실행을 분석하는 것이었습니다. [1] 한편, SPPA법 제99조, 제100조, 제101조에 규정된 대로 전용해야 하는 사건을 다양화하지 않으면 형사적 제재 형태로 법집행에 위협이 된다. [2]
diversi terhadap tindak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang konstruksi hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan penerapan diversi terhadap tindak pidana anak di Indonesia serta bagaimana implementasi pelaksanaan diversi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ungaran saat ini. [1] Penerapan asas restorative justice melalui konsep Diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kabupaten dompu telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak. [2]본 연구는 인도네시아에서 아동범죄에 대한 전용법 시행의 시행을 규제하는 법적 구성과 현재 웅가란 지방법원에서 어떻게 이행되고 있는지를 규명하고 분석하는 것을 목적으로 한다. [1] 2012년 아동형사사법제도에 관한 법률 제11호에 의거 Dompu Regency에서 아동이 저지른 범죄행위에 대한 전용이라는 개념을 통한 회복적 사법 원칙의 적용이 이루어지고 있습니다. [2]