国家財政とは何ですか?
Keuangan Negara 国家財政 - Kata kunci: penggalian potensi; Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan; pajak penghasilan; perpajakan; akuntansi sektor publik; keuangan negara. [1] Fokus Stranas PK meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum. [2]キーワード:潜在的な探査;土地および/または建物に対する権利;所得税;課税;公共部門の会計;州の財政。 [1] Stranas PKの焦点には、ライセンスと貿易管理、州財政、および法執行が含まれます。 [2]
tindak pidana korupsi 汚職犯罪
Pelaksanaan Penyitaan Aset dari Hasil Tindak Pidana Korupsi yang Telah Dialihkan Kepemilikannya Kepada Pihak Ketiga bahwa penyitaan terhadap benda yang berhubungan dengan suatu tindak pidana korupsi telah menjadi kebutuhan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, sehingga tindakan penyitaan aset hasil tindak pidana yang dilakukan terhadap aset milik pelaku kejahatan ataupun aset yang telah beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga menjadi hal yang sangat urgen, mengingat selain untuk keperluan pembuktian di persidangan, barang bukti yang dilakukan penyitaan juga ditujukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana korupsi. [1] Adanya disparitas pemidanaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menimbulkan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindakan korupsi tidak maksimal. [2] Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penuntasan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun pelaksanaanya masih perlu diefektifkan terutama yang terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sehingga meminimalisir kerugian keuangan negara. [3] Permasalahan yang akan dianalisa dalam Jurnal ini adalah Apakah kerugian lingkungan dapat dimaknai sebagai kerugian keuangan negara yang ada didalam Undang-undang tindak pidana korupsi dan Bagaimana pembuktian kerugian lingkungan demi pengembalian aset tindak pidana korupsi yang merupakan kerugian ekologis. [4] Penelitian ini mengkaji peran kejaksaan dalam dalam pengembalian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. [5] Selain itu, perampasan dapat dilakukan terhadap harta pelaku tindak pidana korupsi, meskipun harta tersebut tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi, sebagai konsekuensi perbuatan pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara. [6] 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam praktiknya telah menimbulkan beberapa permasalahan, diantaranya adalah berkaitan dengan penerapan penjatuhan pemidanaan yang dirasa masih kurang adil, contohnya seseorang swasta dalam perkara tindak pidana korupsi hanya merugikan keuangan negara sejumlah Rp. [7] Artikel yang merupakan hasil penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif ini, mengkaji pengembalian kerugian keuangan negara dari pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dapatkah optimal?. [8] Tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan Negara, merubah aset Negara dan penyelewengan atau penggelapan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. [9] Secara normatif, dapat dikatakan bahwa perumusan delik gratifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, merupakan bukti yang nyata dari keinginan negara untuk semakin memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sedemikian sehingga tidak ada pelaku perbuatan merugikan keuangan negara dalam segala bentuknya, yang dapat lolos dari jeratan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [10] Kerugian negara merupakan syarat mutlak untuk terpenuhinya unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [11]所有権が第三者に譲渡された腐敗犯罪の収益からの資産の没収の実施は、腐敗の犯罪行為に関連するオブジェクトの没収が法と正義を執行するための法的要件になっているため、没収の行為は加害者犯罪に属する資産または第三者に所有権を変更した資産に対して犯された犯罪行為に起因する資産は、法廷での証拠の目的に加えて、証拠の没収も州の財政的損失を回復することを目的としていることを考えると、非常に緊急です。破損によって引き起こされます。 [1] 汚職の犯罪行為に対する法執行機関の刑罰に格差が存在することは、汚職行為に起因する州の財政的損失の返還を引き起こし、最適ではありません。 [2] nan [3] nan [4] この研究は、国家財政を腐敗に戻す上での検察庁の役割を調べています。 [5] また、汚職行為により取得した財産でなくても、責任を問われる行為をした者の行為により、その財産を没収することができます。国家財政に損害を与えた彼の行動。 [6] 汚職の犯罪行為の根絶に関する 2001 年 20 月 20 日の法律は、実際にはいくつかの問題を引き起こしています。これには、いまだに不公平であると考えられている量刑の適用に関するものも含まれます。ルピアの [7] この記事は、質的アプローチを用いた規範的な法律研究の結果であり、汚職犯罪における補償金の支払いによる州の財政的損失の返還を調べています。 [8] 汚職の犯罪行為とは、国家の財政に損害を与え、国家の資産を変更し、個人または他の人々の利益のために国家の財政を流用または横領する詐欺行為です。 [9] 規範的には、汚職の一形態としての満足犯罪の定式化は、汚職の犯罪行為の加害者に対する法執行をさらに強化したいという州の願望の明確な証拠であると言えます。フォームは汚職撲滅法のもつれから逃れることができます。 [10] 国家の損失は、1999 年法律第 20 号によって改正された腐敗犯罪行為の根絶に関する法律第 31 号の第 2 条および第 3 条の規定に含まれる「国家財政または国家経済に損害を与える」要素を満たすための絶対的な要件です。 2001年。 [11]
yang dilakukan oleh
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualitas dari pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuang (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan. [1] Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan pengelolaan aset yang dilakukan oleh Tim Pengurus Aset pada Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado dan menganalisis tingkat kepuasan pengguna aset terhadap kinerja dari Tim Pengurus Aset. [2] Lembaga pengawasan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh seperti BPKP, DPR/DPRD, BPK dan KPK bertujuan agar implementasi asas-asas pengelolaan keuangan negara berjalan dengan seharusnya dan sesuai tujuan pengelolaan keuangan negara yaitu untuk menjamin negara dalam rangka menciptakan kesejahteraan, menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat dan membiayai pelayanan kepada masyarakat. [3]この研究の目的は、南スラウェシを代表するインドネシア共和国の最高監査庁 (BPK) によって実施された国家財務管理の検査の質を分析することです。 [1] この調査の目的は、マナド ステート ファイナンス ビルディング (GKN) でアセット マネジメント チームによって実施されたアセット マネジメントの実装について説明し、アセット マネジメント チームのパフォーマンスに対するアセット ユーザーの満足度を分析することです。 [2]