Introduction to Ketenagakerjaan Indonesia
Sentence Examples
Discover more insights into Ketenagakerjaan Indonesia
Keywords frequently search together with Ketenagakerjaan Indonesia
Narrow sentence examples with built-in keyword filters
Ketenagakerjaan Indonesia sentence examples within Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah, pertama untuk menganalisis aspek hukum ketenagakerjaan asing ditinjau dari tanggungjawab negara yang memiliki kaitan erat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; kedua untuk menganalisis upaya perlindungan hukum ketenagakerjaan Indonesia ditinjau dari tanggungjawab negara yang memiliki kaitan erat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Full Text
Penelitian ini mengkaji pengaturan hubungan kerja non-standar dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia serta dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi pekerja.
Full Text
Tujuan penelitian ini adalah, pertama untuk menganalisis aspek hukum ketenagakerjaan asing ditinjau dari tanggungjawab negara yang memiliki kaitan erat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; kedua untuk menganalisis upaya perlindungan hukum ketenagakerjaan Indonesia ditinjau dari tanggungjawab negara yang memiliki kaitan erat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Full Text
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia bekerja sama dengan organisasi IETO Taipei dalam mengatasi masalah pekerja migran Indonesia di Taiwan.
Full Text
Penelitian ini mengkaji pengaturan hubungan kerja non-standar dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia serta dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi pekerja.
Full Text
Penulis ingin menganalisis apakah benar bahwa pekerja/buruh tersebut diperlakukan tidak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia dengan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang ditinjau dari sudut hukum ketenagakerjaan Indonesia, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003.
Full Text
Abstrak Isu pekerja anak maupun anak yang bekerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia bukan merupakan hal baru.
Full Text
Indonesia sebagai Negara hukum maka diberlakukannya Undang Undang, sebagai hukum positif perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga yang berlaku adalah KUHP, KUHAP, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Permenaker) Nomo 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Rumah Tangga dalam rangka mengatur Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga, perlindungan dasar dan pemberdayaan bagi Pekerja Rumah Tangga dengan tetap menghormati kebiasaan, budaya dan adat istiadat setempat.
Full Text
0 dan bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia menghadapi era revolusi industri 4.
Full Text